Tabungan Menurut Undang Undang No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan
Tabungan Adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat di lakukan menurut syarat tertentu yang di sepakati, tetapi tidak dapat di trik dengan Cek, Bilyet Giro dan atau Alat lainnya yang di persamakan dengan itu.
Tabungan Anggota Adalah Jenis Rekening Tabungan yang di peruntukan untuk anggota KPBS.
Tabungan Umum adalah Jenis Rekening Tabungan yang di peruntukan kepada Nasabah biasa atau Nasabah Non Anggota.
Uang atau Simpanan Anda aman dan Terjamin Karena di Jamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
- Biaya Administrasi Hanya Rp. 1.000 Jika Saldo lebih dari Rp. 300.000
- Saldo Mengendap Maksimal Rp. 20.000
- Di berikan Fasilitas berupa Buku Tabungan yang berguna untuk melihat transaksi atau history Tabungan.
- Mengisi Formulir Pembukaan Rekening Tabungan.
- Melampirkan Fotocopy KTP Suami / Istri.
- Melampirkan Kartu Anggota KPBS ( Jika Anggota KPBS)
- Jika Alamat diluar Area maka Melapirkan Surat Ketengan Domisili dari Pemerintahan Setempat.
- Melampirkan Fotocopy Kartu Keluarga.
- Setoran Awal Ringan minimal dari Rp. 50.000
- Datang Langsung ke Kantor Pelayanan PT. BPR Bandung Kidul.